PetaPolitik.Com – M Nazaruddin, yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Palembang, didakwa menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah, M El Idris.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu pagi, Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengusahakan agar PT DGI mendapatkan proyek Wisma Atlet ini, dengan harapan dia bisa menuai imbalan dari pengusahaan ini.
“Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kewenangannya,” kata jaksa I Kadek Wiradana.
Pada bulan Januari 2010, Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada anggota DPR dari Partai Demokrat, Angielina Sondakh, Nazaruddin meminta agar Angie yang juga janda almarhum Adjie Massaid ini bisa memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek yang ada di Kemenpora, pimpinan Andi Mallarangeng.
“Angielina Sondakh meminta supaya Mindo Rosalina Manulang juga menghubungi pihak Kemenpora,” lanjut I Kadek.
Rosa kemudian dikenalkan lagi kepada mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, untuk mendapatkan proyek. PT DGI menjadi perusahaan yang direkomendasikan Nazaruddin saat itu.
Singkat cerita, Nazaruddin akhirnya mendaptkan fee dari proyek tersebut. El Idris menyerahkan cek senilai Rp 4,6 miliar kepada Nazaruddin melalui dua staf dari Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi.
“Cek senilai Rp 4,6 miliar dari M El Idris,” tegasnya.[lur]
Berita Terkait :
- Nazaruddin Disidang tanpa Didampingi OC Kaligis
- M Nazaruddin Kembali Dipanggil KPK
- Marzuki Alie Bantah Temui Nazaruddin


0 Comments
You can be the first one to leave a comment.