PetaPolitik.Com – Memang dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia mengenal yang namanya Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi), artinya pengakuan Antasari Azhar (mantan ketua KPK) itu dapat dikatakan berdiri sendiri, tapi untuk upaya penegakan hukum testimoni itu tetap harus diperhatikan sebagai petunjuk.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Universitas 17 Agustus Jakarta, Bahtiar Rauf, Kamis (16/8).
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus memanggil Presiden untuk memastikan pernyataan tersebut, atau jika ada kekhawatiran soal etika, setidaknya Abraham Samad (Ketua KPK) yang datang ke Istana menanyakan kepada Presiden tentang kebenaran testimoni tersebut” katanya.
Menurut Bahtiar, pengklarifikasian secara langsung oleh KPK sangatlah penting agar mengakhiri situasi saling bantah seperti yang terjadi saat ini, dimana keduanya sama-sama memberikan keterangan yang berbeda.
“Akhirnya karena itu, satu sisi Presiden membantah dan sisi lain Antasari hanya sendiri, kalau seperti ini menjadi sulit membuktikannya (testimoni Antasari), apalagi menyelesaikan kasus ini” jelas Bahtiar.
Terkait berlarut-larutnya penanganan kasus yang bernilai Rp 6,7 triliun tersebut, dimana telah melewati proses politik melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPR bahkan pelimpahan rekomendasi telah dilakukan ke KPK sejak pertengahan tahun 2010 lalu, Bahtiar menganggap kuncinya ada pada kejujuran dari para pelaku bailout tersebut, baik pihak pemerintah selaku regulator maupun pihak Bank Century.
“Sebenarnya kasus ini mudah dan cepat selesai kalo semua mau jujur, panggil saja hulu sampai hilir, uangnya diberikan kemana, pasti selesai” pungkasnya.[lur]
Berita Terkait :
- Demokrat: Pernyataan Antasari Azhar Omong Kosong
- Bamsoet Lebih Percaya Testimoni Antasari
- Soal Bank Century, KPK Disarankan Minta Penjelasan Presiden


0 Comments
You can be the first one to leave a comment.